Jumat, 3 Mei 2024

Bawa Sabu, Boy Diringkus Satresnarkoba Polres Muarojambi

Jumat, 07 Agustus 2020 - 15:58:11
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba...

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba...


MUAROJAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diamankan di rumahnya di desa Kota Karang, kecamatan Kumpeh Ulu, kabupaten Muaro Jambi pada Rabu malam, (5/8/20).

Iptu Feisal, Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menyebut, pelaku diketahui bernama Herman Alias Boy, umur 40 tahun warga desa Kota Karang, kecamatan Kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi, (7/8/20).

"Pada hari Rabu Tanggal 5 Agustus 2020 tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi di desa Kota Karang ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan, setelah itu sekitar pukul 18.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Herman alias Boy di desa Kota Karang, kecamatan Kumpeh Ulu, selanjutnya terhadap pelaku Herman dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu," sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu se berat 0,55 gr (brutto), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah HP android merk Oppo warna Hitam.

"Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan