Kamis, 18 April 2024

Pelaku Pembunuhan di Hajran Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 - 07:22:29
Istimewa

Istimewa

 

MUARABULIAN – Ricki Laksana, asal Bengkulu pelaku pembunuhan di Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari ditangkap polisi, Rabu (27/7/2022).

Pelaku yang berkerja sebagai PK Tambang Batubara itu ditangkap polisi karena membunuh Sunardi Bin Sukarmin (57), Laki – laki asal Pati, Jawa Tengah yang berdomisili di Desa Hajran.

Kepada media Kades Hadjran, Adif ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya membenarkan adanya insiden pembunuhan tersebut.

”Iya benar, korban nyadap karet,” kata Adif, Rabu malam.

Sementara itu berdasarkan rilis pihak Kepolisian Resort Batanghari menyebutkan, kejadian sekira pukul 11 : 00 WIB, pelapor sendiri merupakan anak dari korban.

Kejadian berawal bermula, tersangka mendatangi pondok korban menggunakan roda dua motor Yamaha Revo sambil membawa senjata laras panjang rakitan jenis kecepek. Selain senjata Api Rakitan tersangka juga membawa sebilah pisau.

Pertengahan perjalanan menuju pondok, tersangka bertemu anak dan sang isteri korban, tersangkapun langsung ditegur oleh isteri korban bertanya dan dijawab oleh tersangka.

Kemudian tersangka memarkirkan motor disekitar, karena tersangka diajak sang isteri korban ke pondok untuk dibuatin kopi dan mie rebus.

Setelah sampai pondok, tersangka bertemu dengan korban.

Setelah membuatkan kopi dan mie rebus isteri korbanpun meninggalkan korban dan tersangka dipondok.

Tak lama kemudian Edi ( Saksi ) datang menyambangi pelaku dan korban. Selanjutnya Edi pergi meninggalkan pondok. Ricki pergi dari pondok. Isteri dan Edi pun langsung pulang menuju pondok

Setiba dipondok Isteri korban memanggil suaminya namun tidak ada jawaban dari korban, malah dikejutkan temuan bercak darah ditangga pondok ternyata korban sudah meninggal dunia dibawah batang karet sekitar pondok dengan bekas luka tusukan disekujur tubuh korban.

Tak lama kemudian setelah mendapatkan laporan, Warga dan pihak Kepolisian Bathin XXIV mendatangi tempat kejadian perkara.

Saat ini Polisi sudah mengamankan tersangka. Dalam mengamankan tersangka Polisi tidak mendapatkan perlawanan, bahkan tersangka telah mengakui perbuatannya membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Dari keterangan tersangka sempat bertanya kepada korban soal adik isteri tersangka bahwa korban sudah melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya dan meminta kepada korban agar mengaku dan akan diselesaikan secara baik – baik, namun korban tidak mengakuinya.

Usai ngobrol masalah Ipar tersangka, tak lama kemudian tersangka tiduran dipondok, tiba – tiba korban mendekat mencekik tersangka.

Beberapa menit terjadi perkelahian dan tersangka menusuk bagian tubuh korban dengan sebilah pisau, korban berusaha melawan namun tersangka menusuk korban bekali – kali mengenai bagian dada, punggung dan pinggang hingga korban meninggal dunia.

Setelah meninggal dunia, tersangka membawa korban ke semak – semak kebun yang tak jauh dari pondok, kemudian tersangka langsung meninggalkan TKP dengan baju berlumur darah melapor ke Kades Hadjran bahwa dirinya telah membunuh korban.

Selain mengamankan tersangka. Polisi telah mendapatkan sejumlah barang bukti dan sejumlah saksi.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Penulis: Istimewa
Editor: Riyan