Jumat, 17 Mei 2024

Pengguna Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin, 2 Orang Diantaranya Perempuan

Jumat, 04 Juni 2021 - 17:25:47

 

MERANGIN - Penikmat barang haram narkotika jenis sabu  kembali dibekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin dengan mengamankan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 10 orang yang diamankan 2 orang diantaranya adalah perempuan.

Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. yang didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Paur Humas saat wartawan jumpa pers dengan wartawan,  Jumat siang (4/6/2021) di Aula Polres Merangin.

"Dari bulan April sampai Mei 2021, Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat," jelas Kapolres Merangin.

Adapun 10 orang yang ditetapkan tersangka yaitu HS (27),  AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Menurut keterangan Kapolres 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. 










Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan