Jumat, 3 Mei 2024

Polres Bersama Kejari Muarojambi Rapid Test 8 Tahanan yang Incracht Dinyatakan Non Reaktif

Senin, 15 Juni 2020 - 13:07:53

Satreskrim Polres Muaro Jambi Bersama Kejari Muaro Jambi Rapid Test 8 Tahanan Yang Incracht Dinyatakan Non Reaktif

MUAROJAMBI - Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menyampaikan, sesuai dengan protokol kesehatan, Polres Muaro Jambi melakukan Rapid Test terhadap tahanan dirutan Polres Muaro Jambi. Rapid Rest terhadap tahanan tersebut dilakukan diruang Klinik Pratama Polres Muaro Jambi.

Pemeriksaan rapid tes terhadap tahanan yang berada di Rutan Polres Muaro Jambi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Senin (15/06) disaksikan instansi terkait agar memastikan para tahanan aman dari Covid 19.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas menyampaikan, kegiatan rapid test ini dilaksanakan akhir proses di Polres Muaro Jambi dan untuk mengeksekusi tahanan yang sudah Inkracht yang akan dilimpahkan kelapas , Melalui surat Kejari Muaro Jambi B 993/L.5.19/Es/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan sesuai surat wakil Kepala Kejati no 1815/L.5/Ex1/3 2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang eksekusi tahanan .

Hal ini sesuai kesepakatan Kejaksaan Tinggi Jambi, Wakil Kejati bersama Kemenkumham Provinsi Jambi dengan melaksanakan rapid test dengan hasil non reaktif.

Untuk pelaksanaan Rapid tes ini dihadiri oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Fajar Gemilang SIK MH MIK, Kasat Resnarkoba Iptu Faisal, Kasat Tahti Iptu Asan Suryanto, dan PJU Polres Muaro Jambi , Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi Ferdy SH MH dan dari lapas Jambi dihadiri oleh Kasub Registrasi Doddy Sukma bersama rekan .

Yang mana saat ini napi yang berada di Rutan sementara di Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan melalui rapid tes dengan harapan dapat terlaksana pada hari ini Senin (15/06).

Delapan tahanan yang akan dirapid tes yakni
1. (H) kasus pasal 378 KUHP,
2.(AM) kasus pasal 362
3.(ES) kasus pasla 363
4.(S) pasal 53huruf b UU RI no 22 th 2001 ttg migas
5.(AF) pasal 53 ttg migas
6.(SS) pasal 351 Jo pasal 55
7.(RS) pasal 365 KUHP
8.(AP)pasal 365 KUHP.

Kegiatan rapid tes berlangsung lancar kondusif dan dari pihak Polres dan Kejari Muaro Jambi menunggu hasil sekitar maksimal 30 menit, dan delapan tahanan yang dirapid tes sesuai hasil pemeriksaan rapid tes dinyatakan oleh Dinkes Muaro Jambi para kedelapan tahanan non reaktif , dari Dinas Kesehatan Bidang P2 Dihadiri Kasi Surveylen Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.

Usai pelaksanaan rapid tes tahanan dieksekusi dan dibawa oleh Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Muaro Jambi dengan pengawalan dari Polres Muari jambi.

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan