MUARABULIAN - Masih ingat kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sesuai pasal 363 KUHP yang menimpa Kepala Desa (Kades) Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, pada 31 Juli tahun 2017 lalu.
Saat ini yang seperti diketahui kejadian tersebut sudah hampir satu tahun lamanya. Namun memang belum ada diketahui siapa tersangka dan bagaimana tanggung jawab terhadap uang ratusan juta rupiah itu.
Mari kita ulas kembali ke belakang, dimana kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Senin (31/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman parkir rumah makan depan RSUD Hamba, Muara Bulian.
Kronologis penjambretan menurut keterangan korban saat itu, terjadi saat korban berjalan menuju mobilnya seusai makan.
Sebelumnya memang Kades Lopak Aur, AR bersama bendahara desa serta sekretaris desa dan bendahara Desa Selat seusai mengambil uang ke Bank Jambi Cabang Muara Bulian.
Uang yang diambil senilai Rp 385 juta untuk Desa Lopak Aur dan Rp 10 juta untuk Desa Selat, dan uang itu merupakan Dana Desa (DD) yang akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan fisik di desa.
Seusai mengambil uang, mereka berempat dengan mengendarai mobil jenis Suzuki Baleno mampir makan ke sebuah rumah makan depan RSUD Hamba.
Setelah makan, mereka beranjak untuk masuk ke mobil.
Uang yang dibawa Kades Lopak Aur dimasukkan dalam sebuah tas dan dibawa oleh Kades sendiri.
Ketika akan masuk ke mobil, tiba-tiba dua orang dengan mengendarai kendaraan roda dua dan langsung merampas tas yang berisi uang tersebut.
Setelah kejadian tersebut, keempat korban memang melaporkan ke Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso saat melakukan press release akhir tahun 2018 pada Sabtu, (29/12) mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih tetap berlanjut.
"Masih tetap berlanjut pastinya. Apa pun bentuk perkara pasti kita tangani. Perkembangannya bagaimana Kasat Reskrim akan menjelaskan lebih rinci," katanya.
Dikatakan Kapolres hal itu akan menjadi evaluasi pihak kepolisian agar mendapat progres yang lebih jelas lagi kedepannya.
"Ini akan menjadi evaluasi kita agar ada progres yang tepat, dan ini akan menjadi PR kita," kata Kapolres Batanghari.
Hal senada turut dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP Dhadag Anindito.
"Perampokan dana desa yang terjadi tahun 2017 lalu sedang kita tangani. Kemarin kami melakukan olah TKP lagi disana. Kita juga telah melakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pengembangan penyelidikannya itu, berkaitan jaringan pelaku pecah kaca di Muaro Jambi, di BPJS," katanya.
Penulis: Raden DeniEditor: Chairudin