Selasa, 1 Juli 2025

Lima ASN di Merangin Dipecat Terkait Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:27:34
Ilustrasi

Ilustrasi

MERANGIN -Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, secara resmi telah diberhentikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak bulan Desember tahun 2018.

Pemberhentian 5 (lima) orang PNS yang tersangkut kasus Tipikor dalam berbagai kasus yang berbeda-beda, disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin Eni Asriati, Kamis (3/1/) diruang kerjanya.

“Benar, lima orang PNS di Kabupaten Merangin yang tersangkut Tipikor resmi diberhentikan sejak bulan Desember 2018, yaitu DM, MI, MY, SZ dan RM,” jelas Eni Asriati

Menurut Eni, pemberhentian kelima orang PNS itu, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal, 13 September 2018 serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menegaskan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atas tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dengan adanya pemberhentian PNS yang terlibat Tipikor, Sekretaris BKPSDMD Merangin mengharapkan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk menghindari perilaku korupsi sehingga terhindar dari jerat hukum. 

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian 5  orang PNS yang tersangkut Tipikor sudah dikirim kepada yang bersangkutan atau keluarganya. Mulai bulan Januari 2019 gajinya sudah distop,” ujar Eri Asriati. 

Penulis: Doni Sobri
Editor: Chairudin