MUARABULIAN – Pemerintah kabupaten Batanghari di tahun 2018 lalu telah memprogramkan bantuan santunan kematian untuk warga Batanghari yang meninggal dunia.
Dimana setidaknya Dinas Sosial kabupaten Batanghari telah mengeluarkan rekomendasi santunan kematian sebanyak 423 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 rekomendasi tidak bisa diakomodir atau tidak bisa direalisasikan, dikarenakan belum lengkap persyaratan.
“ Untuk tahun 2018, kita telah keluarkan rekomendasi santunan kematian sebanyak 423. Yang dikembalikan 23 rekomendasi, hal itu dikarenakan persyaratan yang belum lengkap, sehingga rekomendasi tersebut tidak bisa direalisasikan,” kata Kepala Dinas Sosial Batanghari, Fauzan Ashari melalui Kasi Bansos dan TMP, Aryanto, kepada media ini, Selasa (8/1/2019).
Aryanto menjelaskan, dikembalikannya 23 rekomendasi tersebut memang dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon (ahli waris-red) yang telah diminta oleh Bidang Perlindungan Sosial dinas Sosial kepada ahli waris yang belum dipenuhi. Sehingga rekomendasi tersebut tidak bisa direalisasikan.
“ Dikembalikannya rekomendasi itu bukan karena sengaja kita tolak, tapi itu memang karena persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris yang tidak dipenuhi sampai limit waktu yang ditentukan,” terangnya.
Menurut Aryanto, jika nanti ahli waris yang rekomendasinya dikembalikan tersbeut kembali mengajukan permohonan rekomendasi santunan kematian di tahun 2019 ini, itu tidak akan diakomodir. Karena berdasarkan aturan yang ada, rekomendasi santuann kematian tahun 2019, itu hanya akan dikeluarkan dinas Sosial bagi ahli waris yang mengajukan permohonan santunan kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia di tahun 2019 saja. Sementara jika anggota keluarganya meninggal di tahun lalu, maka tidak akan diterima.
“ Rekomendasi tahun lalu yang dikembalikan, itu tidak bisa dilanjutkan, karena terkendala perbup nya,” tegasnya.(*)
Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni