SENGETI - Kepolisian Muarojambi masih melakukan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Yuliana usia (40) bertempat di bukit baling kecamatan Sekernan kabupaten muarojambi.
Hal ini di sampaikan oleh pihak Polres Muarojambi AKP Afrito Baro Baro kasat Reskrim. Ia mengatakan bahwa pihaknya memintai keterangan dari 4 saksi-saksi tersebut.
Mengulas kembali berita dari sebelumnya, bahwa wanita separuh baya yang di ketahui bernama Yuliana di temukan sudah tewas dan bersimbah darah di ruko tempat tinggalnya RT 01 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, Senin(14/1).
“ Hari ini kita melakukan rekontruksi dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat sengeti. Adapun adegan yang di lakukan itu sekitar 20 adegan,” ujar Kasat reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro.
Akibat perbuatan nya tersebut adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP pidana. Sedangkan ancaman dari pasal tersebut diatas lima tahun penjara. Sampai saat ini tersangka masih satu orang untuk pasal yang disangkakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: AlmiEditor: Chairudin