Selasa, 1 Juli 2025

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bakeuda Batanghari Revisi Perbup Pajak Sarang Burung Walet

Rabu, 30 Januari 2019 - 20:00:15
Bakeuda Batanghari saat rapat revisi perbup sarang burung walet di kantor Bakeuda kemarin...(f:Raden Denni/ist)

Bakeuda Batanghari saat rapat revisi perbup sarang burung walet di kantor Bakeuda kemarin...(f:Raden Denni/ist)

MUARABULAIN - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kabupaten Batanghari hingga kini terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah kabupaten Batanghari.

Salah satu langkah yang dilakukan Bakeuda Batanghari, yakni dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2012 tentang pajak sarang burung walet.

Dimana poin penting revisi Perbup pajak sarang burung walet ini, yakni pemilik sarang burung walet wajib melampirkan bukti
penjualan sah sesuai SOP tata cara pembayaran pajak sarang burung walet.

Demikian disampaikan Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan SH melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ahmad Fathan SE, kepada Batangharinews.com di Muarabulian, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Terkait hal itu, pria yang akrab disapa Aan ini berharap kepada semua wajib pajak walet di wilayah Batanghari yang belum terdaftar dan belum memiliki izin, untuk segera megurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Batanghari," imbau Aan.

Aan juga menjelaskan, revisi Perbup pajak sarang burung walet ini melibatkan DPMPTSP Batanghari, Dinas PUPR Batanghari, Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Satpol PP Batanghari, Bagian Hukum Setda Kantor Bupati Batanghari dan Inspektorat Batanghari.

Bakeuda Batanghari menenetapan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
Persentase ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah," beber Aan.

Kepada Batangharinews.com, Aan juga mengatakan, terkait realisasi pendapatan pajak sarang burung walet tahun 2018 sebesar Rp 106.759.624 juta dari target
Rp 75.313.884 juta,. Artinya realisasi ini sudah melebihi target yang ditetapkan atau over target," sebut Aan menutup. (adv/mon)

 

Penulis: Mon
Editor: Raden Denni