MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin menangkap Feri (29) warga asal Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko. Dia Feri kedapatan mengunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba bergerak, dan mencurigakan seorang pria diduga melakukan transaksi narkoba dan kemudian mengamankannya.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Robinson Singarambun, membenarkan penangkapan seorang pria di Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan terkait masalah narkoba, pada Jum’at (15/02).
”Penangkapan berawal Informasi warga, penangkapan dilakukan pada Jum’at (15/02) karena pria tersebut dicurigai warga dan angotanya,” terang Kasat.
Pelaku Feri diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB) yang disita dan diamankan untuk mempertangung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Yang dimana pelaku akan dikenakan Ancaman Hukuman Kurungan Selama 15 Tahun Penjara.
”Anggota amankan Barang Bukti 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,09 gram, 1 buah potongan kertas rokok, Uang sejumlah Rp. 200.000,-” tandas Kasat.
Penulis: Doni SobriEditor: Chairudin