MERANGIN - Ahmad Suryadi alias Ateng tertunduk pasrah, setelah dia digelandang aparat Polsek Lembah Masurai, dari kawasan terminal Pasar Bangko, Merangin.
Ateng ditangkap Polisi lantaran tersandung kasus penggelapan atau menilep dana KWH Meter, yang dilaporkan Nopen Ipinsi (35) Warga Sungai Tebal, Jangkat, pada Januari 2019 lalu.
Didepan aparat, Ahmad Suryadi alias Ateng mengakui perbuatan-nya yang sudah membawa kabur dana KWH Meter sebesar Rp 32 Juta lebih.
“ Iya, uang tersebut tidak saya setor, dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari lah,” katanya.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu H Sitepu dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan penggelapan dana KWH meter ini atas nama Suryadi alias Ateng. ”Tersangka sudah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Lembah Masurai Ipu Sitepu.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Chairudin