Selasa, 1 Juli 2025

Nah !!! Bupati Tebo Terancam Diberhentikan Oleh 3 Menteri

Senin, 01 April 2019 - 15:09:54

MUARATEBO - Bupati Tebo, H. Sukandar terancam diberhentikan sementara oleh 3 Menteri jika Pemkab Tebo tidak melakukan pengurusan surat pemberhentian para ASN Tebo yang tersandung kasus korupsi. Hal ini langsung dikatakan oleh Sekban BKPSDM Tebo Suwarto.


"Kita menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani 3 Menteri, yaitu Mendagri, Menpan RB dan BKN, untuk melaporkan ASN Tebo yang tersandung kasus korupsi," kata Suwarto, saat dikonfirmasi, Senin, (01/04/2019).


Suwarto mengatakan bahwa surat pemberhentian terhadap para ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut paling lambat pengurusannya hingga akhir april 2019 ini.


" Pemkab Tebo masih punya waktu beberapa minggu lagi, jika tidak dilakukan pengurusan maka Sukandar terpaksa diberhentikan dari kepala daerah (Bupati Tebo,red)," jelasnya.


Dari data BKPSDM Tebo, pada akhir tahun 2018 lalu sebanyak 9 ASN Tebo yang tersandung kasus korupsi sudah diusulkan untuk diberhentikan oleh Pemkab Tebo ke Pemerintah Pusat, yaitu Julian Nainggolan, Restia Derita, Ahmad, Zul Fahmi, Adi Syam, Iwan Yulianes, Mufliadi, Hajri dan Ahmad Azhar.


Selain 9 orang tersebut, Pemkab Tebo baru menambah 2 ASN Tebo untuk diberhentikan dari ASN Tebo yaitu Ir. Sarjono mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Kembar Nainggolan mantan Kabid Sarana dan Prasarana. Keduanya telah inkra atas kasus embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto.


"Pemkab Tebo harus melaporkan kepada BKN, ASN yang masuk dalam Tipikor. Jika tidak ada sanksi yang bakal diterima kepala daerah dari Menteri," pungkasnya. 

Penulis: Tarmizi
Editor: Kms Khairudin