SENGETI - Satuan Reserse Narkoba Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan Narkoba yang terjadi di wilayah kabupaten Muarojambi. Hal ini disamapaikan oleh kasatres Narkoba Polres Muarojambi Iptu Lamhot Hutapea pada pers realease yang di Gelar pada Senin (8/04/19) lalu.
Hasil dari operasi yang di laksanakan sejak dari bulan januari hingga April 2019 ini setidaknya ada 11,97 gram Narkoba jenis sabu yang berhasil di amankan dari 15 tersangka yang sebagian besar merupakan kurir. “ Sejak bulan Januari hingga april 2019 ini ada 15 tersangka dan 11.97 Gram Sabu yang diamankan,” ujar Kasat Reskrim iptu Lamhot Hutapea.
Lebih lanjut Lamhot menerangkan, bahwa jenis Narkoba yang di dapat oleh para kurir tersebut bersumber dari daerah pulau pandan dengan sasaran pengguna adalah para anak anak muda atau kaum milenial. Tersangka berencana akan menjual dengan harga yang disesuaikan bagi para pembelinya, dengan membuat paket hemat mulai dari harga 30 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah per paket nya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti jenis sabu dan barang bukti lain yaitu Narkoba jenis inek, handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh para Pelaku. Mereka juga berhasil di ringkus di tempat berbeda, saat melakukan pesta Narkoba yaitu di desa danau kedap, desa pulau kayu aro dan Sungai Gelam.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tercium adanya sindikat bandar Narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas. Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 uud no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: AlmiEditor: Kms M Khairudin