MUARABULIAN – Komunitas Adat Terpencil (KAT) di kabupaten Batanghari hingga saat ini berjumlah 715 KK, dengan jumlah mencapai 3.283 jiwa.
Mereka tersebar di sembilan desa di lima kecamatan dalam kabupaten Batanghari. Diantaranya di Muaro Singoan dan Singkawang kecamatan Muarabulian. Desa Bungku dan Pompa Air, kecamatan Bajubang. Desa Jebak dan Hajran, kecamatan Muaratembesi. Desa Bulian Baru dan Jangga, kecamatan Batin VVIX. Kemudian desa Padang Kelapo, kecamatan Maro Sebo Ulu. Mereka masing- masing dipimpin temenggung.
Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, pekan kemarin mengatakan, khusus untuk penanganan KAT ini, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Batanghari telah berkomitmen melalui keputusan Bupati Batanghari Nomor 45 tahun 2018 tentang pembentukan kelompok kerja KAT. Yang mana secara teknis mempunyai tugas melakukan pemberdayaan terhadap KAT,” katanya.
Selain itu, melalui APBD Pemkab juga telah melakukan pemberdyaaan berupa pemberian bantuan ternak dan perumah sosial di beberapa lokasi KAT yang telah dimukimkan. Sedangkan untuk KAT yang belum dimukimkan telah diberikan pembinaan dan bantuan jaminan hidup (Jadup) berupa pangan dan pelayanan kesehatan dengan sistem mobile (bergerak) yang melayani pengobatan, pemberian imunisasi, pemantauan tumbuhkembang dan gizi anak, serta pembinaan terhadap ibu hamilagar bersedia diperiksakesehatannya dan melahirkan pada fasilitas kesehatan.
Selain itu, Dinas Kesehatan telah melaksanakan inovasi berupa pembentukan posyandu SAD, yang seluruh kadernya berasal dari SAD,” kata Bupati.(mon)
Penulis: Mon
Editor: Raden Denni