BATANGHARINEWS. MUARATEBO - Kantor PNPM Mandiri Pedesaan yang beralamat di Jln. RA. Kartini RT 01/09 Kelurahan wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, digeledah Tim Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, pada kamis (02/05/2019) sekitar 11:00 wib.
Penyidik Kejari Tebo yang berjumlah lima orang ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Evan Afturedi, SH. Tim penyidik langsung memasuki kantor dan ruang PNPM Mandiri dan menggeledah sejumlah ruangan. Penggeledahan ini juga dikawal dua orang personil dari Polres Tebo.
Kasi Pidsus Evan Apturedi, saat dikonfirmasi harian ini di lokasi penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk penyempurnaan barang bukti (BB) yang sudah disita sebelumnya.
"Sebelumnya kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, untuk melengkapi berkas tersebut kita jadwalkan hari ini (kamis,red) kita lakukan penggeledahan. Bahkan, sebelumnya kita juga sudah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus korupsi di PNPM Mandiri perdesaan tahun 2014 silam," kata Efan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen kasus korupsi PNPM Mandiri tersebut. Bahkan, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai. Pada kasus ini, Kejari sudah menetapkan kerugian negara sebesar 700 juta rupiah.
"Ada beberapa berkas kasus korupsi PNPM Mandiri yang kita sita untuk penyempurnaan berkas. Kemudian kita juga menyita uang, untuk jumlahnya saya lupa, tadi Tim kita lagi menghitung berapa jumlahnya," pungkasnya Efan.
Sementara, Sularno, saat dikonfirmasi sejumlah awak media mendukung Kantornya digeledah. "Kalau menurut saya ini bagus, kita bahkan mempersilahkan Tim Penyidik untuk mencari BB berkas yang diperlukan," kata Sularno.
Saat ditanya terkait kasus apa penggeledahan ini dilakukan dirinya kurang tau. Pasalnya, ia di sini (PNPM,red) pejabat lanjutan. "Saya kurang tau terkait kasus apa, yang jelaskan kita sudah mempersilahkan Tim Penyidik geledah kantor," Jelasnya (Zie)
Editor: Chairudin