MUARABULIAN - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Jum'at (10/05) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Batanghari, Ir.H.Syahirsah,Sy didampingi Ketua DPRD Batanghari, M. Mahdan,S.Kom, Sekda Batanghari, H. Bakhtiar, SP, Kepala Inspektorat Batanghari, M.Mukhlis, SE, Kepala Bakeuda, M.Azan Dan Kabid IKP Diskominfo Batanghari, Raden Sulaiman SE.
Penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat BPK Perwakilan Provinsi jambi dan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Hery Ridwan,SE,MM,Ak,CA kepada Bupati Batanghari, Ir.H.Syahirsah,Sy, Dan Batanghari merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa hal.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 telah disajikan secara Wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(ist/mon)
Penulis: Mon/ist
Editor: Riyan