Selasa, 1 Juli 2025

Zakat Fitrah Paling Lambat 2 Hari Sebelum 1 Syawal

Senin, 03 Juni 2019 - 19:11:12
Ilustrasi..

Ilustrasi..

BATANGHARI - Masyarakat yang berada di wilayah kabupaten Batanghari ini, dianjurkan agar dapat membayar zakat fitrah selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal 1440 hijriyah tahun 2019 masehi. Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits riwayat muslim dari ibnu umar.

Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan Majelis Ulama Indinesia (MUI) Kabupaten Batanghari dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari pada tanggal 16 Mei 2019 di kantor Kemenag Batanghari kemarin.

Demikian dikatakan Ketua MUI Batanghari, Zaharudin AK baru-baru ini.

“ Waktu pembayaran zakat fitrah boleh dimulai pada awal bulan ramadhan dan dianjurkan selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal,”
ujarnya kemarin.

Selain itu juga warga dianjurkan pembayaran zakat fitrah melalui amil zakat masjid/langgar di desa/kelurahan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Batanghari. Hal itu dilakukan agar penyalurannya nanti lebih baik dan merata,” imbuhnya.

Yang jelas berdasarkan hasil pertemuan kemarin, zakat fitrah itu dapat dibayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram untuk satu orang dan dapat juga dibayar dengan uang tunai sesuai dengan jenis atau kualitas beras yang dimakan dan pembayaran zakat fitrah tersebut boleh dimulai pada awal ramadhan kemarin dan dianjurkan selambat-lambatnya dibayar 2 hari sebelum tanggal 1 syawal,” himbaunya.

Kemenag kabupaten Batanghari bersama Pemkab Batanghari dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari kemarin telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1440 Hijriyah tahun 2019 untuk wilayah kabupaten Batanghari, khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.

Dimana yang tertinggi adalah Rp 53.200 per jiwa. Berikut, kategori kedua sebesar Rp 43.700 per jiwa dan kategori ketiga Rp 36.100 per jiwa.

Ini berdasarkan hasil Muzakarah MUI Batanghari dengan Pemkab Batanghari dan Kemenag Batanghari tanggal 11 Ramadhan 1440 Hijriyah bersamaan dengan 16 Mei 2019 Masehi.

“ Hasil rapat antara MUI, Kemenag dan pemerintah Batanghari tadi (kemarin-red), memutuskan untuk kadar zakat fitrah kita bagi menjadi tiga kategori. Berdasarkan kesepakatan kita zakat fitrah untuk wilayah Batanghari yang tertinggi Rp 53.200, menegah Rp 43.700 dan sedang Rp 36.100,” kata Ketua MUI Batanghari, Zaharudin AK di kantor Sekretariat MUI Batanghari.

Menurutnya, penetapan kadar zakat fitrah 1440 H/2019 tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Batanghari yang bervariasi. Kadar zakat fitrah dalam Mazhab Syafi’i itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kg) beras per orang. Jadi jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari,” ujarnya.(mon)

 

Penulis: Mon
Editor: Riyan