KUALATUNGKAL- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabbar, tahun 2019 ini segera mewujudkan rencana Program Kartu Indentitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Tanjabbar, Azwar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dokumen kependudukan, salah satunya penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurutnya, KIA tersebut adalah sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak. “KIA berfungsi untuk identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ujarnya.
Penerbitan KIA kata Azwar, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
Jenis KIA bilang Azwar, untuk anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, Sedangkan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun mengunakan foto.
“Di KIA ini nantinya akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya,” jelasnya.
Untuk ditahun ini, pihak dukcapil akan mengeluarkan dan mencetak KIA sebanyak 5 ribu kartu untuk 5 ribu anak. Jka nanti partisipasi masyarakat ramai, maka pihaknya kembali akan menambah blangko KIA.
Penulis: Deni YusniEditor: Chairudin