SAROLANGUN - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke - 59 Tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sarolangun memusnahkan Barang Bukti Tindakan Pidana Umum yang berkekuatan Hukum, Senin (22/8). Dalam kesempatan itu hadir Bupati Sarolangun, Cek Endra.
Pemusnahan Barang bukti ini digelar di halaman kantor Kejari Sarolangun itu turut dihadiri unsur Forkonpinda dan undangan lainnya.
Sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu serta alat hisap, senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam). Barang Bukti ini merupakan hasil pelanggaran sejak Januari hingga Juni 2019, terdiri dari 56 Kasus yang ditangani oleh Kejari Sarolangun.
Bupati Sarolangun, Cek Endra mengatakan, tindakan hukum terhadap pelanggar di kabupaten Sarolangun ini berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dari banyak barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan hari ini.
Kata Bupati, selama ini Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kejari Sarolangun melalaui TP4D dalam upaya mengawal proyek pembangunan serta pengunaan dana desa.
" Kurang dari 5% pelanggaran dana desa di kabupaten Sarolangun, ini merupakan suatu keberhasilan dari Kejari Sarolangun," tutup Cek Endra.(*)
Penulis: YansahEditor: Riyan