BATANGHARI – Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy menegaskan kepada para Kades dan Direktur Bumdes se kabupaten Batanghari, agar dalam pengelolaan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena jika ada indikasi penyimpangan, Kades sebagai orang bertanggung jawab di dalam desa, akan berurusan dengan pemerintah kabupaten Batanghari, yang dalam hal ini adalah Inspektorat selaku pembina dan pengawas disetiap desa dalam wilayah kabupaten Batanghari.
“ Jangan takut kalu kito benar,” tegas Bupati Batanghari pada acara peningkatan kapasitas Direktur Bumdes dan Kades dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Bumdes tahun 2019 di ruang pola kantor bupati Batanghari, Kamis (18/7/2019).
Bupati juga menyebutkan, masalah Dana Desa sudah ada MoU dan kalau untuk Batanghari sudah ada MoU antara Bupati, Polres Batanghari dan Kejaksaan Batanghari.
” Lihat sendiri berita kerjasama, untuk Dana Desa sudah ada penanda tangan antara Menteri Desa dan Kapolri dan untuk Batanghari sendiri sudah ada kerjasama Bupati, Kapolres dan Kejaksaan Batanghari. Kalau Inspektorat periksa, Polisi yang periksa, tinggal saya buat surat,” kata bupati.
Bupati mengatakan, kedepan pihaknya akan membuat politik anggaran guna untuk melihat kinerja para Kades dalam membangun desa yang mereka pimpin.
” Nanti kita buat dalam peraturan bupati untuk Kades, mana yang berhasil kita beri reward, mana yang jalan ditempat kita beri sanksi,” tegasnya lagi.
Bupati menambahkan, tidak perlu takut Kades diperiksa, jika benar kenapa musti takut, sepanjang tidak menyalahkan aturan,” tutupnya.(*)
Penulis: MonEditor: Riyan