MUARABULIAN- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batanghari mengadakan Rapat Kerja Dalam Rangka Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik di Desa & Sosialisasi Peraturan Bupati Batanghari Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Kamis (19/09), Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batanghari.
Turut hadir pada acara tersebut Bupati Batanghari Ir. Syahirsah Sy yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM, Irwan SP, Kadis Kominfo Batanghari Sehan SE,M.Si yang diwakili Sekretaris Diskominfo, Eko Wiyono SP, Kadis PMD Batanghari Drs. Takdirman. MH yang diwakili oleh Kabid PMD Batanghari Sumadi, Kajari Batanghari Mia Banulita SH,MH yang diwakili oleh Kasi Datun Kejari Batanghari Ilma Ardi Riyadi,SH Para Camat se Kabupaten Batanghari, Para Kepala Desa Kabupaten Batanghari, dan Para OPD Batanghari dan undangan lainnya.
Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM, Irwa SP berharap Rapat Kerja kali ini dapat meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik di desa. Dengan adanya pendampingan untuk pengelolaan informasi di desa, sebagai salah satu dari lima Peran Penting PPID Kabupaten Batanghari terkait pengelolaan Informasi di desa.
Rapat Kerja diawali dengan Pemaparan materi dari Dinas PMD dan Kejari, dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Batanghari Nomor 42 Tahun 2019 oleh Kasubbag Hukum Maryati,SH dan Kasi Pengelola Opini dan Aspirasi Publik Bunga Mardhotillah,S.Si,M.Stat, yang meminta PPID OPD untuk mengisi blanko Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi berkolaborasi dengan Kasi Operasional Pengamanan Persandian Maria Ropina,S.Kom dalam hal pengamanan informasi yang dikecualikan.(ist/mon)
Penulis: Elmir Rayyan/istimewa
Editor: Riyan