KUALATUNGKAL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) tersangkut utang sekitar Rp 9 Miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal.
Hal ini dikatakan Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dr Elfry Syahril. Kata dia, utang sekitar Rp 9 miliar tersebut merupakan klaim Rumah Sakit pada periode Maret hingga September 2019, dengan rata -rata sekitar Rp 2 miliar.
"Klaim kita ke BPJS Kesehatan dari Maret hingga September 2019 ini sekitar Rp 9 Miliar," katanya.
Dirut itu mengatakan alasan belum dibayarkannya klaim tersebut dikarenakan dana dari BPJS pusat belum turun. Sehingga pembayaran itu akan dilakukan setelah dananya turun.
Sehingga untuk kebutuhan berjalannya pelayanan dan pembelian obat, dia mengatakan sejauh ini masih dipercayakan untuk mengutang.
"Sejauh ini belum ada kendala terhadap pelayanan rumah sakit, karena kita masih bisa utang obat," katanya.
Dia menyebutkan, seandainya RS masih bisa operasi dengan dana operasional yang ada, maka tidak perlu melakukan pinjaman di bank. Sebaliknya jika seandainya hutang BPJS mengganggu keuangan rumah sakit maka scara otomatis kita akan mlakukan pinjaman.
"Jika RS melakukan pinjaman kepada bank, maka pinjaman tentu ada bunganya, nah bunganya itu dibayarkan oleh BPJS yaitu dengan denda 1 persen dari total klaim utang," tandasnya.
Penulis: RiyanEditor: Kms Chairudin