BATANGHARINEWS.COM - Kepala Inspektorat kabupaten Batanghari, Mukhlis bilang, hingga saat ini pihak desa Rambutan Masam, kecamatan Muaratembesi dalam hal ini mantan Kades setempat belum juga mengembalikan uang kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Rambutan Masam tahun 2018 untuk rehab lapangan sepak bola di desa setempat.
“ Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 49 juta,” kata Mukhlis, kepada media saat jumpa pers di Inspektorat Batanghari.
Saat itu, Mukhlis menekankan bahwa pihak desa, dalam hal ini Kepala Desa yang menjabat saat itu harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang negara ke Kas Desa. Dimana yang bersangkutan diberi batas waktu untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut selama kurang lebih 60 hari. Jika dalam waktu lebih kurang selama 60 hari yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian atau pihak Kejaksaan.
“ Jika dalam tempo 60 hari tidak bisa mengembalikan uang, maka kita limpahkan kepada ke Kepolisian atau Kejaksaan,” tegas Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, kasus DD Rambutan Masam sebesar Rp 150 juta untuk rehab lapangan bola di desa setempat yang dilaporkan oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu, mendapatkan titik terang setelah berdasarkan hasil investigasi pihaknya kelapangan.
Bahkan saat ini pihaknya tengah melakukan audit final dan pada hari Selasa 10-9-2019 pihaknya juga melakukan ekspos internal. Muchlis juga menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam penggunaan DD ini sudah diperiksa dan pihaknya menemukan dugaan mark up,” kata Mukhlis.(*)
Editor: Riyan