Selasa, 1 Juli 2025

Belasan Barang Bukti Narkotika Dimusnakan

Selasa, 10 Desember 2019 - 14:51:03
Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum.....

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum.....

 

BATANGHARINEWS.COM – Belasan barang bukti Perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika di musnakan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negri Batanghari, Selasa (10/12/2019).

Belasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht) tahun 2019 ini, terdiri dari barang bukti berupa, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total 15,61 gram, Narkotika golongan I jenis tanaman, jenis daun ganja kering dengan total berat 0,79 gram dan beberapa Handpone, alat hisap beripa pirex, pipet, baju, jaket, dompet dan lainnya.

Kemudian satu perkara Ilegal Driling dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor modifikasi, satu perkara kepemilikan senjata api (Senpi) berupa senjata api jenis revolver dan dua peluru tajam, empat perkara pencabulan dengan barang bukri berupa baju, celana dan celana dalam serta dua perkara tindak pidan penganiayaan dengan barang bukti berupa satu buah parang panjang, satu buah pengunci rem. Dan empat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa obeng, kunci L dan besi.

“Ada satu hal yang perlu diketahui, bahwa terdapat barang bukri dari perkara tindak pidana ilegal driling berupa minyak mentah dengan jumlah kurang lebih 22.180 liter yang belum kami musnahkan, dikarenakan untuk pemusnahan minyak mentah ini memerlukan cara-cara tertentu, dan kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait barang bukti tersebut,” kata Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita SH di halaman Kejari Batanghari.

Mia mengatakan, pemusnahan ini merupakan pemusnahan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht) tahun 2019. Pemusnahan barang bukti ini dari periode bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Desember 2019,” pungkas Mia Banulita. 

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan