Selasa, 1 Juli 2025

BB kasus barang Haram tindak pidana umum dimusnahkan pakai blender dan dibakar.

Senin, 23 Desember 2019 - 12:59:22
Ilustrasi

Ilustrasi

BATANGHARINEWS.COM, TANJAB BARAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, musnahkan Barang Bukti (BB) 26 perkara tindak pidana umum, terhitung dari Juli hingga Desember 2019, bertempat di halaman Kantor Kajari Tanjab Barat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Tanjab Barat didampingi jajarannya. Serta disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, KBO Satreskrim Polres Tanjab Barat, perwakilan dinas Kesehatan, LSM serta beberapa awak media.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur oli bekas dan dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 26 perkara tersebut meliputi tindak pidana narkoba dengan 18 orang pelaku.

“26 perkara tindak pidana umum ini juga meliputi tindak pidana narkoba, untuk narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilogram, Ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi.

Tindak pidana Narkoba ini ada 18 pelaku. 26 perkara ini sudah inkrah semua,” kata Sefri Hendra, SH, Kasi BB dan Rampasan Kejari Tanjab Barat

Ia juga menyebut total Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut totalnya mencapai 5 milyar rupiah

“Terhitung dari bulan Juli sampai Desember 2019, kalau dirupiahkan total BB Sabu sekitar 5 Miliar, Ganja berkisar 2 jutaan, Ekstasi 8 jutaan,” ucapnya.

Penulis: Deni Yusni
Editor: Kms Chairudin