MUARABULIAN - Pemerintah kabupaten Batanghari tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk program santunan kematian setiap warga yang meninggal di wilayah Batanghari.
Santunan kematian ini sebagai dana belasungkawa dari pemerintah Batanghari sekaligus mendata jumlah warga Batanghari yang meninggal setiap tahun serta melihat tingkat lama harapan hidup warga Batanghari.
Kepala Bakeuda kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, SH kepada media ini mengaku, di tahun 2020 Pemda Batanghari telah menganggarkan dana untuk santunan kematian lebih kurang sebesar Rp 1,5 milyar, dengan total kuota sebanyak 500 orang.
Azan mengaku, di tahun 2020 besaran dana santunan kematian yang akan diterima perorangnya masih sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 3 juta per orang. Namun kuota tahun 2020 meningkat dari tahun 2019, yakni sebanyak 500 orang.
"Tahun 2020 nanti kuota penerima santunan kematian ada 500 orang, sedangkan tahun 2019 hanya 400 orang," ungkap Azan kepada media ini pada Selasa (31/12/2019).
Saat itu Azan mengaku dana santunan kematian tahun 2019 secara keseluruhan telah terealisasi kepada penerima manfaat.
Menurut Azan, santunan kematian ini merupakan salah satu program pemerintah Batanghari yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu.
Santuan kematian ini, diberikan kepada semua warga Batanghari yang meninggal dunia, dengan mengajukan beberapa persyaratan sebagai data pendukung.
Persyaratan yang harus dilampirkan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian antara lain, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan keterangan kematian dari aparat setempat.
"Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, insyaallah ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian dari petugas kami," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan persyaratan yang lengkap, proses pembayaran santunan kematian belum pernah ada yang tertunda.
"Alhamdulillah, masyarakat bisa kita layani cepat sehingga tidak ada satupun pengajuan santunan kematian yang belum terbayar," katanya.
Penulis: Elmir RayyanSantuan kematian ini, diberikan kepada semua warga Batanghari yang meninggal dunia, dengan mengajukan beberapa persyaratan sebagai data pendukung.
Persyaratan yang harus dilampirkan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian antara lain, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan keterangan kematian dari aparat setempat.
"Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, insyaallah ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian dari petugas kami," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan persyaratan yang lengkap, proses pembayaran santunan kematian belum pernah ada yang tertunda.
"Alhamdulillah, masyarakat bisa kita layani cepat sehingga tidak ada satupun pengajuan santunan kematian yang belum terbayar," katanya.
Editor: Riyan