MUARABULIAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari belum lama ini melakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN RI yang didampingi utusan SAD dan Petani.
Konsultasi Komisi II DPRD Batanghari ini tidak lain terkait konflik masyarakat SAD dan Petani kabupaten Batanghari dan Muarojambi dengan PT. Bangun Sawit Utama (BSU)/P.T. Asiatik Persada dengan areal 113.
Ketua Komisi II DPRD Batanghari, Muhammad Zaki kepada media mengaku, bahwa Komisi II DPRD kabupaten Batanghari telah melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta terkait dengan konflik SAD dan Petani kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi yang berkonflik dengan PT BSU/PT. Asiatik Persada.
Dimana sebelumnya Komisi II telah melakukan beberapa tahapan melakukan pertemuan yakni pada tanggal 14 Oktober 2019, Komisi II DPRD Batanghari yang menampung aspirasi masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik dengan Perusahaan PT BSU/PT. AP melalui aksi demo yang mereka lakukan.
Kemudian Komisi II mengundang para pihak BPN Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Timdu Batanghari dan Polres Batanghari, Lembaga Pendamping, Pihak Perusahaan dan tokoh masyarakat SAD dan Petani, namun pada saat itu sangat disayangkan dari pihak perusahaan tidak hadir maka pertemuan tersebut ditunda.
“Kemudian pada tangal 30 Desember 2019 kembali mengundang para pihak yang juga dihadiri oleh pihak PT BSU/PT. AP. Dari hasil pertemuan itu dapat kami simpulkan, bahwa penyerahan lahan yang akan dilakukan oleh perusahaan PT BSU/PT AP seluas 3.700 hektar tidak termasuk dalam parit gajah dan merupakan lahan masyarakat yang tidak berkonflik dengan Perusahaan,” beber Zaki.
Dari hasil rapat tanggal 30 Desember 2019, Komisi II DPRD kabupaten Batanghari bersama Wakil Ketua DPRD Batanghari, Hj. Yuninta Asmara, SH melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 9 Januari 2020, yang dihadiri oleh BPN Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan kabupaten Batanghari, Lembaga Pendandamping dan beberapa perwakilan masyarakat SAD dan Petani.
“Perwakilan Kementerian ATR/BPN RI pada pertemuan itu belum dapat mengambil keputusan masih sebatas menampung informasi serta usulan dari Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari,” ujar Zaki.
Zaki bilang, setelah mendengarkan pemaparan dari Lembaga Pendamping dan perwakilan masyarakat SAD, Selaku Ketua Komisi II DPRD kabupaten Batanghari dalam pertemuan dengan pihak Kementerian ATR/BPN RI menyarankan agar semua dapat ditinjau ulang bahwa pelepasan lahan 3.700 hektar oleh PT. BSU/PT. AP kepada masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik tidak akan menyelesaikan permasalahan pada perusahaan PT. BSU/PT. Asiatik Persada, bahkan ini akan menimbulkan konflik baru.
“Kami Komisi II DPRD kabupaten Batanghari meminta kepada pihak kementerian yang terkait dengan HGU dan yang berhak dan berkompeten mengeluarkan perpanjangan HGU agar menunda perpanjangan HGU sebelum ada penyelesaian konflik 113 SAD dan Petani Kabupaten Batanghari,” tutur Zaki.
“Komisi II DPRD kabupaten Batanghari setelah selesai konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN RI, melalui Ketua DPRD kabupaten Batanghari merekomendasikan kepada Kementerian agar dapat menunda perpanjangan HGU PT. BSU/PT. Asiatik Persada sebelum penyelesaian konflik ini selesai.
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan
Sumber: www.batangharinews.com