Selasa, 1 Juli 2025

Polres Merangin Amankan 5 Truk Bermuatan Kayu Log

Kamis, 30 Januari 2020 - 15:50:46
Truk bermuatan kayu log yang diaman polisi...

Truk bermuatan kayu log yang diaman polisi...

 

MERANGIN-Kepolisian Resort (Polres) Merangin berhasil mengamankan 5 truk pengangkut kayu Log (bulat) yang di duga tidak memiliki izin, saat melintas di kawasan Tabir Lintas.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu (28/1/20) dini hari, penangkapan di lakukan atas adanya laporan dari warga yang mengatakan kalau kayu tersebut tidak memiliki izin.

Setelah di periksa selama oleh bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) ternyata dokumen yang di miliki lengkap dan tidak ada indikasi tindak pidana.

Sementara Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi yang sempat di konfirmasi membenarkan jika penangkapan kayu log tersebut di lakukan oleh jajarannya.

Menurut Kapolres, izin usahanya memang ada yang mengunakan izin sipu sistem online, yang membuat pertanyaan,  apakan izin tersebut masih aktif. 

“Memang benar kalau izinnya dulu ada, dan izin usahanya sejenis sipu online, dan untuk saat ini apakah masih aktif atau sudah mati, untuk itu kami selaku pihak Polres lagi melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut," ujar Lutfi.

I
nformasi yang di peroleh kayu tersebut milik Sandi Can Indara alias Iin selaku kepala desa Muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Izin sipu online yang di miliki oleh Iin di keluarkan  Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan RI, sementara sistim pembayaran pajaknya secara Provesi Sumberdaya Daya Hutan (PSDH) dan juga Provesi Sumber Daya Reboisasi (PSDR). Sementara pajak tersebut di setor ke pusat, setelah sampai ke pusat maka akan di kembalikan kedaerah asal 40 persen.

“Ketika berbicara tentang dokumen saya pastikan semua sudah lengkap, saya paling takut berurusan ketika berhadapan dengan hukum apa lagi tidak lengkap,maka saya lengkapi semua” ujarnya.

 

 

Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan