Selasa, 1 Juli 2025

Polisi Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:45:55
Resort Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba atas nama Hendri Wahyudi (35) warga Desa Limbur Tembesi, Kabupaten Sarolangun.

Resort Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba atas nama Hendri Wahyudi (35) warga Desa Limbur Tembesi, Kabupaten Sarolangun.

MERANGIN - Kepolisian Resort Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba atas nama Hendri Wahyudi (35) warga Desa Limbur Tembesi, Kabupaten Sarolangun. Atas perbuatannya memiliki barang haram, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Merangin.
 
Pelaku diamankan pada Senin (3/2) kemarin, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di sekitar kawasan PDAM Rt 17, Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, akan terjadi  transaksi sabu.
 
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 12.30 WIN Polisi menuju lokasi yang dimaksud. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri pria tersebut dan menginterogasinya.
 
Kasatres Narkoba Polres Merangin AKP Ismail menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati dua bungkus rokok berisikan beberapa paket sabu siap edar.
“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Ia juga mengalami beberapa luka lecet, dan akhirnya kita amankan,” jelasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, Hendri mengaku kepada petugas ia mendapatkan sabu tersebut dari warga Musi Rawas, Sumbagsel berinisial Ir. 
 
“ Kita akan melakukan pengembangan terhadap nama tersebut.” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat 4,70 gram, 12 paket kecil sabu seberat 3,20, sepuluh plastik kecil, satu pak platik asoi warna hijau, dua pirek kaca berisi sabu, dua sendok takar, satu timbangan digital warna hitam, satu Hp Vivo, satu Hp Nokia warna hitam, satu bungkus rokok Sampoerna dan satu kotak rokok Djie Sam Soe terbuat dari besi.
 
“ Pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Bno 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Ismail.
 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Kms Chairudin