Rabu, 1 Mei 2024

Bakeuda Batanghari Imbau Perusahaan Laporkan Data Pemakaian PPJ Non PLN dan Pajak Air Tanah

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:19:06
Bidang PAP2RD pada Badan Keuangan Daerah kabupaten Batanghari saat mendata PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah di salah satu perusahaan di Batanghari....

Bidang PAP2RD pada Badan Keuangan Daerah kabupaten Batanghari saat mendata PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah di salah satu perusahaan di Batanghari....

BATANGHARINEWS.COM – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kabupaten Batanghari, menghimbau dan meminta kepada wajib pajak, khususnya kepada perusahaan yang ada di wilayah Batanghari untuk segera melaporkan data pemakaian PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah ke Bakeuda Batanghari.

“Dihimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Batanghari untuk melaporkan data pemakaian PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah ke Kantor Bakeuda Batanghari,” kata Kepala Bakeuda kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, SH melalui Kepala Bidang Penagihan, Administrasi Pendapatan dan Pajak Retribusi Daerah (PAP2RD) pada Bakeuda Batanghari, Albani Saputra, SP saat ditemui media ini di Muarabulian pada Selasa (18/2/2020).

Albani berujar, bahwa sudah seharusnya melaporkan data pemakaian PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah kepada Bakeuda Batanghari, dan apabila mereka tidak melaporkan data tersebut, maka pihaknya akan mengalami kesulitan dalam hal pendataan dikarenakan keterbatasan personil.

“Perusahaan seharusnya melaporkan data pemakaian PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah kepada Bakeuda Batanghari. Jika perusahaan itu tidak melaporkan, maka kita akan jemput bola kelapangan,” tegas Albani.

Menurut pengakuan Albani, untuk sementara ini pihaknya masih mengejar PAD pajak potensial dari PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah dari perusahaan yang ada, akan tetapi kedepan pihaknya akan melakukan penarikan PPJ Non PLN dan Air Tanah yang mengarah ke usaha lain, seperti mini market, cucian mobil dan lainnya.

Albani juga bilang potensi pajak Non PLN dan pajak Air Tanah dinilai cukup besar, lantaran ini dimanfaatkan oleh perusahaan maupun industri yang menggunakan mesin genset.

“Usaha apa saja maupun perusahaan apapun yang memanfaatkan pajak Non PLN dan pajak Air Tanah itu dikenakan pajak,” ujarnya.

Ini juga dilakukan guna pencapaian PAD Batanghari di tahun 2020 ini. Oleh karenanya kita berharap kepada perusahaan yang ada untuk dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” harap Albani Saputra.

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan