BATANGHARINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Batanghari pastikan tidak ada kontestan dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batanghari tahun 2020.
Hal tersebut dipastikan setelah tidak adanya pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseoranagn hingga batas akhir pendaftaran pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020.
Ketua KPU kabupaten Batanghari, Abdul Kadir, kepada media mengakui, bahwa tidak ada masa perpanjangan terhadap tahapan penyerahan berkas calon dukungan perseorangan. Dimana untuk perpanjangan waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020.
Dan hingga batas waktu 23 Februari 2020, untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada pemilihan serentak tahun 2020 sampai pukul 24.00 tadi malam (Minggu kemarin-red) untuk calon perseorangan di kabupaten Batanghari yang melakukan penyerahan syarat dukungan, itu nihil ataupun tidak ada yang menyerahkan,” ujar Kadir di kantor KPU Batanghari pada Senin (24/2/2020).
Kadir menjelaskan, dengan demikian pada tahapan selanjutnya untuk mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati hanya bisa dilakukan melalui jalur partai politik (Parpol). Untuk kabupaten Batanghari, diakui Kadir,dari partai politik ini minimal calon Bupati dan Wabup harus memiliki 7 kursi. Artinya dengan jumlah kursi dari masing-masing Parpol yang ada di kabupaten Batanghari ini hanya 5, artinya mereka harus melakukan koalisi untuk mencapai 7 kursi ini, ataupun mereka bisa menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2019 lalu dengan 25 persen dari jumlah suara yang sah.
“Sehingga kalau melalui jumlah kursi itu 20 persen dari jumlah kursi yang ada, yakni 35. Artinya hanya 7 kursi minimal mereka untuk mencalonkan diri,” jelas Kadir.
Kadir berujar, bahwa pendaftaran untuk melalui jalur Parpol akan dilaksanakan pada tanggal 16, 17 dan 18 Juni 2020.
“Pada intinya yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 nihil,” tutup Kadir menegaskan.Editor: Riyan