BATANGHARINEWS.COM - Satres Narkoba Polres Batanghari menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku yakni AI (30) warga RT 06, RW 02, desa Danau Embat, kecamatan Maro Sebo Ilir dan HK (43), warga Kelurahan Legok, kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Demikian disampaikan Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto, pada konferensi pers, Selasa (25/2/2020).
Kapolres berujar, kedua pelaku di tangkap dalam waktu yang berbeda. Awalnya, pada Sabtu (01/2/2020) pihak Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tinggal AI yang berlokasi di Kelurahan Muarabulian, kerap terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal pun bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan di dapati kontrakan tersebut dalam kondisi terkunci. Pihak kepolisian pun berusaha masuk ke kontrakan secara paksa dengan cara mendobrak pintu. Dan saat itu, AI berupaya untuk melarikan diri melalui atap rumah. Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun menggeledah seisi kontrakan yang dihuni AI dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
“Barang haram tersebut, akan diedarkan oleh tersangka. Mendapatkan pengakuan dari tersangka, ia pun langsung digiring ke Mapolres Batanghari,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut dipesan dari HK yang merupakan warga Kota Jambi. Pihak kepolisian pun meminta agar AI melakukan janjian dengan HK untuk melakukan transaksi.
“Kita lakukan pengembangan, dan ternyata ada pelaku yang menjadi bandar, Tim Opsnal pun berupaya memancing pelaku melalui tersangka AI,” jelasnya.
Setelah menentukan lokasi pertemuan, keesokan harinya, Minggu (02/02/2020) sekira pukul 08.00 wib, tepatnya di Jalan Ness, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, pihak kepolisian yang sudah menunggu pun mencegat HK dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan nopol BH 6672 YP pun dihentikan petugas, dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati beberapa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat kantong paket sabu dan juga satu kantong paket besar yang dibungkus kotak rokok,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, tim opsnal pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Batanghari.
“Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan, kepada siapa kedua pelaku ini mengedarkan barang haram ini,” kata Kapolres.
Dari hasil tangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, dua paket kantong kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram, timbangan digital, sendok sabu, dua buah korek api, dua buah alat hisap, handphone dan barang bukti lainnya yang turut diamankan bersama AI.
Sementara, dari tersangka HK, barang bukti berupa sabu dengan berat bersih sebesar 39,09 gram, satu unit sepeda motor, plastik klip bening dan barang bukti lainnya.
“Untuk sabu tersebut, jika di jual kurang lebih senilai Rp 40 juta,” kata Kapolres Batanghari.
Atas perbuatannya, tersangka HK di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara AI di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Penulis: Elmir Rayyan/Istimewa
Editor: Riyan