Selasa, 1 Juli 2025

APM Jambi Gelar Dialog Publik "Perempuan Berdaulat Atas Dirinya, Tolak Aturan Diskriminatif"

Senin, 09 Maret 2020 - 07:50:13
Istimewa..

Istimewa..

 

MERANGIN - Hari Perempuan Sedunia  diperingati tiap 8 Maret, bermula dari aksi demonstrasi buruh perempuan menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja buruh garmen  di New York, Amerika Serikat pada 1857. Protes besar tersebut kemudian  meyulut  gelombang perlawanan dari gerakan perempuan diberbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Aliansi Perempuan Merangin  (APM) Sejak tahun 2007 merayakan dengan berbagai tema dan kegiatan yang berbeda-beda setiap tahunnya. Peringatan ini sebagai momen menggerakkan kaum perempuan untuk terus berjuang dan melawan segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Pada tanggal 8 Maret tahun 2020 ini, bertempat di Hotel Swarnabhumi Kabupaten Bungo-Jambi, perayaan dilakukan dengan menggelar sebuah dialog publik dengan tema: “Perempuan Berdaulat atas dirinya, terbebas dari segala bentuk diskriminasi, Untuk Jambi Sehat secara Fisik, Psikis dan Sosial”. Peserta yang teribat dalam dialog publik  ini berjumlah  70  orang: 54 orang perempuan dan 16 orang laki-laki. Mereka berasal dari  unsur : Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput / FKPAR, Perempuan Pejabat Publik, FMS ( Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Suami Peduli HKSR, Pembatra, dll), Perwakilan Forum Perempuan dan Lelaki Muda dampingan APM,  dan Perwakilan Organisasi Perempuan dari Kabupaten Merangin, Bungo dan Sarolangun. 

Dialog publik yang menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Puspa dan Aliansi Perempuan Merangin ini memiliki tujuan sebagai berikut: 

Adanya ruang dialog untuk merefleksikan kembali peran-peran berbagai pihak dalam  melakukan  upaya mencegah perkawinan usia anak.

Meningkatnya pemahaman dan kesadaran peserta bahwa masih ada  kebijakan-kebijakan yang masih mendiskriminasikan Perempuan.

Menggalang kebersamaan untuk kekuatan kolektif dalam mengkampanyekan hak-hak perempuan  dan pemenuhan serta penghormatan HKSR Perempuan 

Meningkatkan pemahaman  peserta  tentang Hubungan antara perkawinan usia anak dengan Stunting . 

Tema “Perempuan berdaulat atas Dirinya, Tolak Aturan Diskriminatif  ini diangkat  karena meski sudah cukup banyak Undang-Undang atau kebijakan  yang muncul,  namun masih tidak cukup ruang bagi perempuan untuk memperdengarkan suaranya. Hal ini di karenakan Pengambilan keputusan belum banyak yang mengadopsi dari pengalaman perempuan itu sendiri. Saat ini sedang maraknya pembahasan RUU yang    mendiskriminasikan perempuan seperti RUU Ketahanan Keluarga dan Omnibus Law yaitu aturan yang mengatur beberapa hal dalam satu Undang-Undang yang berpotensi mengurangi hak dasar pekerja (Gaji, Cuti, dsb). Sementara Pemerintah dan DPR harus terus didorong untuk mensahkan  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sangat mendesak.

Selain hal diatas dari pengalaman lapangan Aliansi Perempuan Merangin, ditemukan fakta bahwa ada keterkaitan antara Perkawinan usia anak dengan masalah Stunting  yang saat ini sedang dilakukan upaya penanganan dan pencegahan yang dilakukan oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia.  Ditambah dengan persoalan kekerasan seksual yang dialami perempuan muda saat ini dikarnakan kurangnya atau bahkan minimnya pemahaman dan kesadaran mengenai seksualitas, serta otonomi perempuan muda terhadap tubuhnya. Pendidikan mengenai tubuh atau seksualitas tidak dilakukan dalam keluarga karena berbagai alasan dan latar belakang, sementara pendidikan di sekolah tidak menjawab masalah tersebut. 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan