MUARABULIAN - Pemerintah sudah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Ongkos Naik Haji (ONH) Reguler tahun 2020/1441 Hijriah.
Jemaah haji membayar biaya operasional rata-rata Rp 33 juta lebih perorangan.
“Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji atau Ongkos naik haji reguler pada tahun 2020 ini sebesar Rp 33 juta lebih,” kata Kasi Penyelengara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama ((Kemenag) kabupaten Batanghari, H. M. Haris pada Selasa (24/3/2020).
Haris mengatakan, pelaksanaan pelunasan biaya haji reguler tahun ini sudah mulai dilakukan. Dimana jadwal pelunasan biaya haji reguler ada dua tahap, yaitu untuk tahap pertama sudah dimulai sejak tanggal 19 Maret dan berakhir pada 17 April 2020.
Sementara untuk tahap kedua akan dibuka pada tanggal 30 April sampai dengan 15 Mei 2020.
Oleh karena itu Haris menghimbau kepada para calon calon jamaah haji reguler yang masuk kuota keberangkatan tahun ini untuk segera melunasi biaya haji sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kita imbau calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini untuk segera melunasi biaya haji nya, dan jika sudah melunasi maka diharapkan jamaah tersebut membawa bukti pelunasan nya ke kantor Kementerian Agama Batanghari untuk diproses lebih lanjut," imbau Haris.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan