Selasa, 1 Juli 2025

Perekaman e-KTP di Dukcapil Ditunda

Selasa, 14 April 2020 - 09:37:10
Layanan rekam data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) kabupaten Batanghari ditunda.

Layanan rekam data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) kabupaten Batanghari ditunda.

MUARABULIAN – Layanan rekam data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) kabupaten Batanghari ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini diakui Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Pebriandi, saat dikonfirmasi media ini di Muarabulian pada Rabu (8/4/2020).

Ade berujar, berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 443/2978 Dukcapil/2020 tentang pelayanan andminduk dan pencegahan virus Corona.

Dalam surat tersebut meminta penundaan layanan rekam data e-KTP. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona akibat adanya kontak fisik saat melakukan rekam data.

“ Dampak virus Corona, khusus layanan e-KTP di Dukcapil Batanghari karena ada kontak fisik secara langsung, untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini berdasarkan surat Menteri Dukcapil pusat Nomor: 443/2978 Dukcapil/2020 tentang pelayanan andminduk dan pencegahan virus Corona,” ujar Ade.

Diakui Ade, bahwa penundaan layanan perekaman e-KTP di Dukcapil Batanghari sudah dilakukan terhitung sejak tanggal surat Kemendagri Ditjen Dukcapil dikeluarkan pada 16 Maret 2020.

“Sementara untuk percetakan e-KTP tetap dilakukan dan untuk pelayanan Surat Keterangan pengganti e-KTP tetap dilakukan,” ujarnya.

Terkait target perekaman e-KTP untuk Pilkades serentak tahun 2020 di Batanghari, diakui Ade sudah dipastikan ditunda. Dimana berdasarkan data yang ada, saat ini tinggal 10 desa di Batanghari yang belum selesai perekaman.

“Untuk perekaman e-KTP untuk Pilkades serentak juga ditunda,” .

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan