Selasa, 1 Juli 2025

Pemprov Jambi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona Sampai 1 Juli 2020

Senin, 01 Juni 2020 - 18:38:50
Istimewa...

Istimewa...

 

JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memperpanjang masa tanggap darurat bencana non Alam akibat virus corona di Provinsi Jambi. 

Perpanjangan ini berlaku mulai dari 30 Mei hingga 1 Juli 2020 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020.

Dalam SK tersebut dinyatakan, bahwa Gubernur Jambi, Fachrori Umar menetapkan, kesatu, perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat vinus Corona di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020.

"Kedua, perpanjangan status tangap darurat non alam
sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu berlaku
selama 33 (tiga puluh tiga) hari kalender, terhitung mulai
tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020," demikian isi dari SK itu. 

Selanjutnya yang ketiga, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2020. 

Keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yakni pada 29 Mei 2020. 

Penulis: Istimewa