TANJAB BARAT - Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat tengah mengajukan aturan tentang penggunaan masker saat keluar rumah. Aturan tersebut sehubungan telah diberlakukannya New Normal akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Segala macam cara telah dilakukan pemkab bersama stakeholder terkait di lingkungan pemkab Tanjabbarat, guna mengantisipasi peyebaran wabah virus ini.
Rencana aturan pengunaan masker ini dibenarkan oleh Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi, Selasa (16/06).
Mantan Sekwan Tanjabbarat ini menyebutkan, wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), apabila ada yang melanggarnya akan kena sanksi denda Rp. 50.000
“Lagi diajukan Ranperda terkait sanksi tersebut. Masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun bepergian akan dikenakan denda Rp. 50 ribu," jelasnya.
Lanjut Sekda, untuk penerapan sanksi Rp. 50 ribu tersebut belum berlaku, karena payung hukumnya belum ada, dan masih di ajukan dalam Ranperda.
“Belum ada payung hukumnya, saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin," sebutnya.
“Kita sangat berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan di New Normal ini," harap Sekda.
Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan