MERANGIN-Dua orang pengunjung Lapas Kelas II B Bangko diamankan petugas setelah ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, Rabu (1/7). Pengunjung tersebut berinisial DT laki laki berusia 17 tahu dan LM perempuan berusia 18 tahun, mereka ditangkap pihak Lapas (sipir) Kelas II B Bangko usai ketahuan memasukkan dua paket sabu seberat 1,16 gram yang kedapatan didalam charger HP USB dan sebuah pirek didalam pasta gigi ke dalam bungkusan kotak untuk dimasukkan ke dalam Lapas. Kalapas Kelas II B Bangko, Bejo AMd IP, SH. MH yang dikonfirmasi mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu itu dilakukan berdasarkan kesigapan petugas Lapas yang mencurigai dengan barang kiriman untuk WBP. "Setelah saya mendapat laporan dari anggota saya, saya langsung telepon Kapolres Merangi untuk pengembangan lebih lanjut" kata Bejo Sekitar pukul 15.30 WIB, kata Bejo, dua orang pengunjung atau tamu besuk berinisial DT dan LM menitipkan bungusan kotak kepada warga binaan atas nama Supardi bin Sihombing yang merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, tambah Bejo, kasus temuan sabu tersebut telah diserahkan ke Polres Merangin guna proses hukum lebih lanjut. "Saat menitip barang, DT ditemani teman wanitanya LM disuruh masuk oleh petugas untuk diperiksa. Alhasil petugas menemukan dua paket sabu dan sebuah pirek di dalam bungkusan nasi dari tangan DT, dan DT merupakan adik kandung dari WBP atas nama Supardi bin Sihombing atau ucok" tandas Bejo.Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan