MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Batanghari, pada Kamis (2/7/2020) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor: 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Ketua KPU Batanghari, A. Kadir, S.IP pada kesempatan itu menjelaskan tahapan tahapan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Terutama terkait Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor: 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Dimana pada tanggal 15 Juni 2020 KPU telah melantik terhadap PPK, PPS dan bimbang teknis terhadap KPPS yang sempat ditunda.
Dan baru-baru ini KPU telah melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Jumlah TPS yang ada di kabupaten Batanghari pada saat ini ada 6.664 TPS," kata Kadir.
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan