Selasa, 1 Juli 2025

Satreskrim Polres Muaro Jambi Tetapkan Empat Tersangka Pencuri Sawit di Desa Tarikan

Rabu, 22 Juli 2020 - 19:31:44

 

MUAROJAMBI - Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pencurian sawit atau tandan buah segar (TBS) di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
 
Hal ini di katakan oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (22/7). 
 
Kasat Reskrim bilang, ke empat orang tersebut terlibat dalam kasus pencurian dan penadah buah kelapa sawit yang terjadi di desa Tarikan
 
"Dalam kasus pencurian buah kelapa sawait di desa Tarikan kita telah menetap empat orang tersangka," kata Kasat.
 
Kasat menuturkan, ke empat orang tersangka tersebut, tiga orang ikut membantu memindahkan barang bukti TBS ke dalam mobil dan satu orang lagi sebagai penadah.
 
"Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhapap ke empat orang tersangka tersebut. Dalam hal ini tentu kita akan melakukan pendalaman dan  pengembangan dalam kasus pencurian ini," tegas Kasat Reskrim.
 
Kasat juga mengatakan, ke empat tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga bulan terhitung mulai dari bulan Mei, Juni hingga Juli. Total kerugian yang dapat di hitung sebanyak Rp 420 juta dan kerugian ini akan di audit kembali," jelasnya.
 
Lebih lanjut dirinya menyebut, untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian ini adalah satu buah mobil Grand Max yang berisikan buah kelapa sawit seberat 9 ton.
 
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dalam kasus pencurian ini adalah satu buah timbangan sawit warna kuning, satu buah mobil Grand Max yang berisikan kelapa sawit, tiga besi pipa, dua buah tojok dan satu buah keranjang besi," pungkasnya.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan