MUARABULIAN - Dua dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Batanghari, dinyatakan belum memenuhi syarat.
Kedua bakal pasangan calon Bupati Batanghari ini, antara lain Yunninta Asmara-Muhammad Mahdan dan Firdaus-Camelia. Sementara bakal pasangan calon Bupati Batanghari, Fadhil-Bakhtiar dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, pada pemilihan bupati (Pilbup) Batanghari pada Senin, 14 September 2020.
Ketua KPU Batanghari, A Kadir melalui Hasyim selaku Kepala Divisi Teknis KPU Batanghari mengungkapkan, berdasarkan hasil pleno yang dihadiri semua Komisioner dan setelah dilakukan verifikasi syarat calon pada tanggal 6-12 September 2020 masih ada syarat calon yang harus diperbaiki.
Dimana dari tiga bakal pasangan calon Bupati yang mendaftar di KPU Batanghari belum lama ini, terdapat dua bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Kedua bakal pasangan calon Bupati Batanghari ini, antara lain Yunninta Asmara-Muhammad Mahdan dan Firdaus-Camelia. Sementara bakal pasangan calon Bupati Batanghari, Fadhil-Bakhtiar dinyatakan memenuhi syarat,” kata Hasyim dikonfirmasi media ini di Kantor KPU Batanghari pada Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan seharusnya, semua dokumen syarat calon dinyatakan memenuhi syarat. Akan tetapi faktanya, masih ada sejumlah syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Seperti syarat calon Yunninta, yakni yang bersangkutan masih harus dilakukan perbaikan adalahsurat Pengadilan tentang tanggungan hutang yang diterbitkan dari wilayah tempat tinggal calon, dan penyesuaian tentang pajak dengan identitas yang bersangkutan.
“Untuk Yunninta saat ini sudah ada surat tentang tanggungan hutang yang dikeluarkan Pengadilan Medan, tapi untuk surat tentang tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Muarabulian belum ada,” kata Hasyim.
Sementara syarat calon Mahdan masih harus dilakukan perbaikan surat Pengadilan tentang tanggungan hutang yang diterbitkan dari wilayah wilayah tempat tinggal calon, dan melengkapi tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara syarat calon Firdaus harus melengkapi Ijazah S2 yang belum dilegalisir dan melengkapi tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Sedangkan syarat calon Camelia adalah formah BB.1 KWK hanya penyesuaian tanggal lahir dengan e-KTP dan BB.2 KWK terdapat penulisan usia yang belum sesuai tahun lahir.
“Sedangkan syarat calon Fadhil dan Bakhtiar sudah memenuhi syarat,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, kedua bakal calon Bupati Batanghari yang belum memenuhi syarat calon memiliki waktu dua hari melakukan perbaikan syarat calon. Untuk waktu perbaikan syarat calon, terhitung mulai 14-16 September 2020. Dan akan dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon apda tanggal 16-22 September 2020, dan akan dilakukan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020.
“Jika tidak memenuhi syarat calon, akan mempengaruhi pencalonannya, karena ini terkait syarat calon. Jadi semuanya harus mutlak terpenuhi. Syarat calon ini ada proses perbaikan selama dua hari,” bebernya.
Kita diketahui, Pilbup Batanghari akan dihelat pada 9 Desember 2020.
Editor: Riyan