Selasa, 1 Juli 2025

Satnarkoba Polres Merangin Kembali Amankan Pemakai Narkoba

Jumat, 11 Desember 2020 - 13:17:09

 

MERANGIN - Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (10/12/2020) sekitar Jam 20.00 WIB mengamankan Chandra Kurniawan bin Edi Suranta (24) Alamat Jln. Singkut RT 15 Desa Bangun Seranten , Kecamatan Muarao Tabir, Tebo.

Polisi juga mengamanakan Dedi Nur Utomo bin Ademan (31) Alamat Desa Bangun Sematen Kab.Muaro Tebo dan penangkapan tersangka didalam Rumah HAMID  dijalan Medan RT 05 Desa Seri 9 Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten  Merangin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya:  1 buah plastik bening kecil yang berisikan sisa Narkotika Jenis Shabu;  1buah bong yg terbuat dari botol lasegar; 1 buah HP Samsung lipat warna coklat; dan Buah dompet Kulit warna Hitam.

Adapun kronologis pengangkapan menurut Polisi, pada hari Kamis tanggal  10 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di Desa Seri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut team langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan koordinasi dengan personil Polisi Subsektor Tabir Timur yg di pimpin oleh Ipda Syahdunar lalu setelah itu team bersama personil Polsubsektor melakukan  lidik dan pulbaket,

Setelah itu pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB  team melihat 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yg mencurigakan. Lalu team langsung memberhentikan 2 orang tersebut di ketahui bernama Hamid dan Sugeng.

Pada saat di lakukan penggeledahan di temukan narkotika jenis shabu di dalam tas warna hitam yg disandang oleh Hamid. Setelah itu team membawa  kedua pelaku menuju rumah Hamid untuk melakukan penggeledahan. Setibanya di rumah Hamid, Team berhasil menemukan 4 paket Narkotika Jenis shabu di dalam tas berwarna coklat di dalam kamar Hamid.  Dan Team pun berhasil mengamankan 2 orang pelaku yg sedang menggunakan natkotika jenis shabu di kamar belakang rumah Hamid.   Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Idih  mengatakan  pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Kedua tersangka kini diamanakn di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut dan terrhadap tersangka dikenakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)," tandas Iptu Idih.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan