MERANGIN - Anggota Satres Narkoba Polres Merangin dipimpin Kanit Idik Satres Narkoba Ipda Saefudin, SH, Sabtu (26/12/2020) malam sekitar jam 21.00 WIB melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Dalam penangkapan di Jalinsum KM 1 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Polisi berhasil mengamankan Edi Erianto alias Edi bin Tardi (34) warga Belukar Panjang RT 02 Kelurahan Batu Kerbau, Kabupaten Muara Bungo. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 1 (satu) plastik bening kecil berisikan narkotika shabu dengan bruto 0, 50 gram; 1 ( satu ) buah kaca Pirek yang berisikan shabu bruto 1,40 gram beserta dot nya; (satu) lembar uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); 1 (satu) lembar tisu warna putih; 1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok; 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk sport; dan 1 (satu) buah HP Nokia warna merah beserta SIM cardnya. Kronologis penangkapan tersangka menurut Polisi, pada hari Sabtu (20/12/2020) sekira pukul 20.45 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin saat melaksanakan back up patroli blue light di ujung jalur tiga Desa Sei Ulak, melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian oleh team dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, dibawah sepeda motor pelaku ditemukan selembar uang Rp. 2000 dengan posisi di gulung setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tas miliknya ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu yang diakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Hengki di Pelapat. Atas kejadian tersebut diatas pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu Idih dikonfirmasi Minggu (27/12/20) membenarkan adanya penangkapan Edi Erianto alias Edi bin Tardi (34) warga Belukar Panjang RT 02 Kelurahan Batu Kerbau, Kabupaten Muara Bungo, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis shabu dan ditangkap di Jalinsum KM 1 Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. “Tersangka sudah kita amankan ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Iptu Idih.Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan