Selasa, 1 Juli 2025

Polres Muarojambi Amankan Ratusan Kayu Ilegal Logging di Sungai Kumpe

Sabtu, 16 Januari 2021 - 22:19:29

 

MUAROJAMBI - Kapolres Muaro Jambi bersama Tim Gabungan lakukan penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai Kumpeh Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi pada Sabtu (16/1/2021).
 
Dalam penindakan terhadap temuan kayu ilegal logging itu, setidaknya 127 batang kayu log bantalan ukuran 15×25 panjang 4 meter berhasil diamankan.
 
Tim Gabungan yang terjun langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi Akbp Ardiyanto, S.I.K., M.H yang diikuti oleh
a. Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H.
b. Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md.
c. Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.
d. Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.
e. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi. 
 
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH mengatakan, pihaknya melaksanakan penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai kumpeh Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir.
 
Pihaknya melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
 
"Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api)," katanya.
 
Kapolres menyampaikan, penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai Kumpeh Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, dan lakukan penggeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air (sungai) dan dibawa ke pinggir sungai pasar Pulau Mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir.
 
Perahu pompong yang digunakan :
a. Perahu pompong milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kec. Kumpeh Ilir.
b. Perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir, dan melibatkan untuk  pekerja warga setempat," tuturnya.
 
Sementara itu Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi SE menyampaikan, dalam penindakan terhadap temuan kayu ilegal logging itu telah diamankan sebanyak 127 batang kayu log bantalan ukuran 15x25 cm panjang 4 meter jenis kayu meranti," tutupnya.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan