Selasa, 1 Juli 2025

Sat Resnarkoba Merangin Tangkap Warga Bungo Kasus Narkoba

Jumat, 02 April 2021 - 09:06:55

 

MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merangin mengamankan ES, Rabu (31/3/2021). Dari hasil introgasi Sat Resnarkoba ES mengaku membeli shabu dari S alias S bin A (36) yang beralamat di Dusun Lubuk Tenam, Kelurahan Manggis, Kabupaten  Muara Bungo.

Pada hari Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Saipudin  melakukan giat pengembangan kasus perkara TP narkotika shabu. Atas Informasi yang didapat  team melakukan Lidik dan Maping keberadaan pelaku, sekira jam 16.00 WIB pelaku S alias S bin A terlihat melintas di  dusun lubuk Tenam, Kelurahan  Manggis, Kecamatan Bathin III,  Bungo.

Tak mau kehilangan buruannya, team melakukan pengejaran dan  berhasil mengamankan pelaku.  Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tas sandang pada pelaku S bin A dan ditemukan barang bukti (BB)  4 (empat) bungkus narkotika jenis Shabu berbagai ukuran, bruto 82,66 Gram; 93 butir  extacy berbentuk diamond; 1(satu) buah timbangan merk F1976.

Dalam pengeledahan, Sat Resnarkoba juga mengamankan 2 (dua) pak plastik bening merk ziper; 1 (satu) unit HP Nokia berwarna biru; Uang sejumlah Rp 1.350.000,-; dan 2 (dua) buah plastik asoy warna putih dan hitam.

Barang bukti tersebut diatas diakui oleh S bin A sebagai miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Idih membenarkan adanya penangkapan atas nama Saripudin di Bungo atas pengembangan kasus narkoba atas nama ES.

Dkatakan Kasubag Humas Iptu Idih keduanya kini diamanakan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Iptu Idih.

 

 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan