Selasa, 1 Juli 2025

Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Minggu, 05 September 2021 - 11:14:06

 

MUAROJAMBI - Tim Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
 
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalu kasat Reskrim AKP Khoirunnas, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.
 
"Ya kami melakukan penangkapan pencurian dengan kekerasan, yang mana pelaku bernama Candra js bin Rustam, yang berusia 26 Th, bertempat tinggal di Desa Sarang Burung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi," ujar AKP Khoirunnas.
 
Khoirunnas menjelaskan, pada hari Jum''at (25/09/2020) sekira pukul 10.42 Wib, telah terjadi Pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh orang tak dikenal. merampas motor merk Honda Beat warna hitam nopol BH 5969 YD dengan No.Rangka JF5135CK621374, dan No.Mesin : JF51E3603331. Beserta 1 unit HP Samsung J5 warna putih.
 
"Namun atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp.7.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Jaluko," kata AKP Khoirunnas.
 
Dengan kejadian tersebut, dijelaskan Khoirunnas, pada hari Kamis (2/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB, Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi keberadaan pelaku Pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya tim Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi melakukan pengejaran dan pada hari Jum'at tanggal 3/8/2021 sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap dan diamankan di Tempat tinggal bekerjanya yang beralamat di Desa Sei Kramat Kec. Cermin nan Gedang, Kab.Sarolangun. sebut AKP Khoirunnas
 
"Penangkapan ini tanpa adanya perlawanan, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Muaro Jambi guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Khoirunnas.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan