Selasa, 1 Juli 2025

Tersangka Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Minggu, 19 September 2021 - 11:58:13

 

MERANGIN - Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali berhasil  mengamankan pelaku kasus Tindak pidana narkotika jenis sabu.
Bermula dari  laporan masyarakat bahwa M.Y (26) warga Mampun RT 01 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, sering melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Berdasar dari informasi tersebut team  Satresnarkoba Polres Merangin melalui Kanit 1 Aipda  Antoni SH, melakukan lidik serta observasi ke TKP untuk mendapatkan tersangka..

Selanjutnya pada Kamis (16/09/21) mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitaran lokasi, team bergerak cepat menuju TKP pukul 16.30 WIB dan hanya berjelang 30 menit atau tepatnya pukul 17.00 WIB pelaku berhasil di amankan.
Dalam penggeledahan petugas mengamankan satu paket yang di duga narkotika jenis sabu, satu unit hp Samsung lipat, satu potongan timah rokok, uang ;sejumlah Rp 126.000.
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut hendak di jual namun keburu ditangkap petugas.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi  Purnamawan S.IK melalui Kasubbag Humas membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin, pelaku akan di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasubbag Humas Iptu Edih.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan