MERANGIN - Polres Merangin kembali gelar Konferensi Pers Terkait penyalahgunaan narkotika di wilhayah hukum Polres Merangin, sejumlah tersangka berhasil di amankan di berbeda. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K di dampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, SH, Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia,S.I.K,MH dan Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, Rabu (10/11/22). Dalam satu bulan terakhir Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pindana narkotika dengan barang bukti dan peran berbeda di wilayah hukum Polres Merangin. "Mereka di amankan di wilayah Kecamatan berada di Kabupaten Merangin dan juga hasil pengembangan dari penangkapan pertama, salah satunya terdapat resedivis dengan kasus yang sama," ucap Kapolres. Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni FZ (32) Kuamang Kuning Unit 13 Desa Koto Raja Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin,TW (37) Warga Kuamang kuning unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, NF (37) Warga Kuamang kuning unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, HS (37) Warga Desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, PY (45) Warga Desa Seberang Jaya Kecamatan Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo, AN (33) Warga Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan AR (39) Warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin. Para tersangka terdiri dari para pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini merajalela di Kabupaten Merangin. Dari tangan para pelaku Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,81 Gram. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Menjelaskan "Saat ini para tersangka di amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1)(2), pasal 112 ayat (1)(2) undang- undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Editor: Riyan