PEMAYUNG - Ana Suryani, S.Pdi Calon Kepala Desa (Kades) Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari Nomor urut 3 pada Rabu (17/11/2021) mendatangi Kantor Camat Pemayung.
Kedatangan Cakades ini dengan tujuan menyampaikan surat keberatan atas putusan Pilkades Serentak tahun 2021.
Cakades Lubuk Ruso, nomor urut 3 Ana Suryani.S.Pdi melayangkan surat sanggahan atas putusan Pilkades Lubuk Ruso terpilih pada Calon Kades nomor urut 5 yang telah di umumkan oleh panitia Kecamatan Pemayung pada Senin (15/11/2021).
Ana Suryani Cakades Nomor urut 3 kepada media mengatakan, maksud dirinya mendatangi kantor Camat Pemayung dengan tujuan menyampaikan surat sanggahan atau kebaratan terhadap putusan Pilkades Serentak Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pamayung dan telah di terima Sekcam Pemayung.
"Saya keberatan tentang putusan pemenang Pilkades Lubuk Ruso yang di umumkan pada hari senin kemarin oleh Camat Pemayung," katanya.
Selanjutnya, kata Ana, perlu diketahui oleh Panitia Kecamatan dan Kabupaten Batanghari, Cakades Nomor Urut 5 sudah bertahun - tahun tidak berdomisili di Desa Lubuk Ruso, dan pada DPT ada usia 16 tahun serta adanya panitia yang tidak menyampaikan undangan untuk mencoblos kepada warga TPS 7," kata Ana Suryani.
Ana meminta kepada instansi terkait agar kroscek kebawah tentang domisili keluarga Cakades nomor urut 5, serta kinerja panitia Pilkades di Lubuk Ruso," tutupnya.
Editor: Riyan