Selasa, 1 Juli 2025

Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang 41 Pengendara

Sabtu, 04 Desember 2021 - 23:02:33

 

MUARO JAMBI - Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar razia di Timbangan UPPKB Jalan Merlung - Jambi KM.38 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
 
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan, Satuan Lalu lintas Polres Muaro Jambi dalam dua hari terakhir telah melakukan penindakan penilangan kepada angkutan barang yang membawa barang dengan muatan berlebih yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.
 
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Muaro Jambi, Akp Nafrizal bersama personil dan Dinas Perhubungan yang berada di Timbangan UPPKB Jalan Merlung - Jambi KM.38," kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi kepada media, Sabtu (04/12/2021).
 
AKP Amradi mengatakan, razia angkutan barang dengan pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana Pasal 307 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ dan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM sebagaimana Pasal 288 ayat (3) UU RI No. 22 Thn 2009 Tentang UULAJ. 
 
Dalam razia yang dilaksanakan pada hari pertama (02/12) Satlantas menilang sebanyak 22 pengendara yang melanggar. Di hari kedua (03/12) penilangan sebanyak 19 tilang, dan dilapangan banyak angkutan di putar balikan karena melebihi muatan yang telah ditentukan," katanya.
 
"Total penilangan di hari pertama dan kedua Satlantas Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan tilang sebanyak 41 pengendara, mulai dari SIM, KIR dan STNK," tambahan.
 
Razia tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya," kata AKP Amradi.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan